| A. Nama Program | MAAster Life Income | |
| B. Cara Bayar | 1. Premi Tahunan | |
| a. Tahun 1 Reguler Life Premium + Reguler Link Premium | ||
| b. Tahun 2 sampai Tahun 5 Top Up Link Premium | ||
| 2. Premi Sekaligus (Lump Sum) | ||
| a. Tahun 1 Reguler Life Premium + Reguler Link Premium | ||
| b. Tahun 2 dan seterusnya tidak ada Reguler Life Premium maupun Reguler Link Premium | ||
| C. Masa Berlaku Polis | Seumur Hidup atau sampai nilai tunai tidak mencukupi untuk uang pertanggungan | |
| D. Uang Pertanggungan | Rp. 50.000.000,- | |
| E. Rider | | |
| F. Pertanggungan | 1. | Meninggal Dunia Karena Sakit Maupun Kecelakaan |
| 2. | Cacat Tetap dan Total karena Sakit atau Kecelakaan | |
| G. Ketentuan Khusus Underwriting | 1. | Usia masuk peserta (tertanggung) : Mulai dari 17 Tahun hingga 55 tahun. |
| 2. | Polis yang digunakan akan berlaku polis MAAX Life | |
| 3. | Untuk Polis ini diberlakukan Medical check up sesuai ketentuan yang berlaku. | |
| 4. | Apabila nasabah membeli polis dengan uang pertanggungan dalam paket yang berbeda (lebih dari 1 polis), maka pemeriksaan medis akan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan batas uang pertanggungan yang berlaku | |
| 5. | Santunan meninggal dunia akan diberikan kepada tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut : | |
| a. | Apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab penyakit maupun kecelakaan, maka tertanggung akan mendapatkan santunan sesuai dengan uang pertanggungan yang disepakati/dimohon dalam Surat Pengajuan Asuransi/SPA) | |
| b. | Apabila tertanggung mengakui penyakit kritis yang diderita sebelumnya pada saat menandatangani perjanjian permohonan asuransi dengan PT. MAA Life Assurance, maka PT. MAA Life Assurance akan mengganti uang pertanggungan beserta nilai investasinya. Tetapi apabila tertanggung tidak mengakui penyakit kritis yang diderita sebelumnya pada saat menandatangani perjanjian permohonan asuransi dengan PT. MAA Life Assurance, maka PT. MAA Life Assurance berhak untuk tidak mengganti uang pertanggungan dan hanya mengembalikan nilai investasi yang terbentuk pada saat polis berakhir | |
| 6. | Tertanggung bisa berbeda dengan pemegang polis dengan menyertakan foto kopi kartu keluarga | |
| 7. | Nama dan nomor yang tercantum dalam kartu adalah nama dan nomor polis tertanggung saja. | |
| 8. | Semua ketentuan mengacu kepada polis dan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan. | |
| 9. | Apabila ada perubahan dalam ketentuan dasar atau ketentuan tambahan atau revisi akan isi perjanjian polis, maka perusahaan akan memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan. | |
| 10 | Ilustrasi adalah bagian dari pada polis | |
| H. Pengecualian : | MAA tidak akan membayar Manfaat Takaful jika Peserta Meninggal dunia akibat oleh: | |
| 1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Polis berlaku. 2. Terlibat tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum dilakukan oleh Peserta dan/atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam Polis ini. | ||
| Dalam hal tersebut pada ayat 1 di atas MAA hanya berkewajiban membayar sejumlah nilai saldo unit yg dimiliki oleh Pemegang Polis. | ||
Jumat, 26 Desember 2008
Semua Tentang MAASTER LIFE FOR INCOME
Ilustrasi

Langganan:
Postingan (Atom)